Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi […]
The post Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 bagi Wajib Pajak di Bawah Rp 2 Miliar appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/xiUl9W