Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan kondisi perekonomian, pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa […]
The post Dukung Pariwisata Daerah, Pemerintah Tetapkan Tarif PJBT Jasa Kesenian dan Hiburan appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/W2kVDH

Leave a comment