DJP: Per Januari 2024, PPN PMSE Capai Rp 17,46 Triliun

Sampai dengan Januari 2024, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan […]

The post DJP: Per Januari 2024, PPN PMSE Capai Rp 17,46 Triliun appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/gkGpn9w

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started