Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka. Plt. Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penerbitan Perba tersebut bertujuan untuk memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar […]
The post Perkuat Likuidasi Transaksi Syariah, Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024 appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/eZMOpLF

Leave a comment