Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan bahwa penetapan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan gaya hidup lifestyle dan bukan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan […]
The post Berikut Alasan Pemerintah Tetapkan Pajak Tinggi untuk Tempat Hiburan Malam appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/SEhFCAU


Leave a comment