Seiring libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau diliburkan terhitung Senin (08/04) hingga Senin (15/04) dan kembali melayani Wajib Pajak pada Selasa (16/04). Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada Selasa (16/04) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah […]
The post Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/l2meUim