Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun ini. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan penerimaan daerah […]
The post Optimalkan Penerimaan Daerah, Pemkot Yogyakarta Hapus Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/P1fXFMU

Leave a comment