Optimalkan Penerimaan Daerah, Pemkot Yogyakarta Hapus Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun ini. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan penerimaan daerah […]

The post Optimalkan Penerimaan Daerah, Pemkot Yogyakarta Hapus Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB appeared first on Majalah Pajak.
https://ouo.io/P1fXFMU

Leave a Reply

Create your own website, free on WordPress.com.Create your own website.
Start free